Upaya untuk mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif memerlukan perhatian khusus pada guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam hal ini. Profesi guru dipandang perlu untuk dikembangkan sebagai profesi bermartabat sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.
Salah satu konsekuensinya, maka jabatan guru sebagai profesi memerlukan pembinaan dan pengembangan secara berkelanjutan.program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dianggap sebagai salah satu sistem yang dinilai akan dapat membantu mewujudkan terbentuknya guru-guru profesional. Berdasarkan permennegpan dan reformasi birokrasi nomor 16 tahun 2009 di atas, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
PKB pada tahun 2012 nanti merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang pada kegiatannya akan diberikan angka kredit selain (a) Pendidikan; (b) Pembelajaran/Bimbingan; dan (c) penunjang.
Ada 3 (tiga) unsur kegiatan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu:
1. Pengembangan Diri, meliputi:
(a) mengikuti diklat fungsional; dan
(b) melaksanakan kegiatan kolektif guru.
2. Publikasi Ilmiah, meliputi:
(a) membuat publikasi ilmiah hasil penelitian; dan
(b) membuat publikasi buku
3. Karya Inovatif, meliputi:
(a) menemukan teknologi tepat guna,
(b) menemukan/menciptakan karya seni;
(c) membuat/memodifikasi alat pelajaran;
(d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Tulisan ini dibuat dengan mengacu pada buku PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU, Buku 4 Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar